Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Diubah oleh
PER-DJP 173/2006 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. KEP-142/PJ./2005 Tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah sebagai berikut :”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.