Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KEP-DJP 21/2012 — PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
“Beberapa ketentuan dalam Lampiran KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya yang telah beberapa kali diubah dengan: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/PJ/2012; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ.08/2012; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.08/2012; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ.08/2012; dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ.08/2012; diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.
dibaca dari teks DJP
KEP-DJP 8/2012 — PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
“Mengubah daftar Wajib Pajak yang keliru sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran X, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ/2012 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
dibaca dari teks DJP
KEP-DJP 86/2012 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
“Mengubah diktum kedua menjadi diktum ketiga sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.
dibaca dari teks DJP