Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 33/2015
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
- Jenis
- Keputusan Dirjen Pajak
- Nomor
- KEP-33/PJ/2015
- Tahun
- 2015
- Status menurut sumber ⓘ
- ✓DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
- Kategori ⓘ
- Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
- KEDUA 220 karakter
- KETIGA 204 karakter
- KEEMPAT 141 karakter
- KELIMA 124 karakter
- KEENAM 188 karakter
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
Catatan tiap sumber
- DJPKEP-33/PJ/2015Keputusan Dirjen Pajak · 6 Mar 2015 · diambil 4 Okt 2026buka