⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 549/2000 menyatakan mencabutnya
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJPKEP - 53/PJ./1994Keputusan Dirjen Pajak · 29 Des 1994 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIHKEP-53/PJ/1994Keputusan Unit Eselon I · 29 Des 1994 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 29 Des 1994 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
KEP-DJP 549/2000 — SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
“Pasal 9 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, dinyatakan tidak berlaku.”