TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PER-DJP 24/2014 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
“Pasal 23 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paka; … d. Formulir dalam KEP-474/PJ./2002 dan KEP-645/PJ./2001 yang diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 24/2014.