Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
KEP-DJP 754/2001 — TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
“Pasal 4 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: … 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks KEP-DJP 754/2001.