RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PESAWAHAN, PELADANGAN, INDUSTRI/JASA/DAGANG, PERUMAHAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 DAN 1987/1988
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.