Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK, PAJAK BUMI DAN BANGUNANÂÂÂ
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya