PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP29/KMK.04/1995Keputusan Menteri Keuangan · 9 Jan 1995 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIH29/KMK.04/1995Keputusan Menteri · 9 Jan 1995 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 09 Jan 1995 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka