PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 21 Sep 2026halaman sumber