Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 61/2005 — PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
“Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan