PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP483/KMK.05/2000Keputusan Menteri Keuangan · 17 Nov 2000 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIH483/KMK.05/2000Keputusan Menteri · 17 Nov 2000 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 17 Nov 2000 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka