PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP507/KMK.04/1995Keputusan Menteri Keuangan · 7 Nov 1995 · diambil 22 Sep 2026buka
Lampiran (1)
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.