Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP518/KMK.04/2000Keputusan Menteri Keuangan · 14 Des 2000 · diambil 11 Okt 2026buka
JDIH518/KMK.04/2000Keputusan Menteri · 14 Des 2000 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 14 Des 2000 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026)buka