Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 199/2007 — TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
“Pasal 46 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 123/2006 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
“Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai berikut :”
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 625/KMK.04/1994 — Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 199/PMK.03/2007 — Tatacara Pemeriksaan Pajak
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan