Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 75/2010 — NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
“Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 251/KMK.03/2002 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
“Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 642/KMK.04/1994 — Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
Dicabut dengan: 75/PMK.03/2010 — Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan