Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 215/2008 — PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 601/KMK.03/2005 — PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
“Mengubah Lampiran I butir V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 dengan mencabut angka Romawi V Nomor Urut 31, sehingga keseluruhan butir V berbunyi sebagai berikut : V. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya: 1. Asean Secretariat 2. EEC (European Economic Community) 3. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization) 4. ACE (The ASEAN Centre for Energy) 5. NORAD (The Norwegian Agency for International Development) 6. FPP Int.”
dibaca dari teks DJP
PMK 87/2007 — PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
“Mengubah Lampiran I angka romawi III butir 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : 1. Nomor 230/KMK.03/2001;”
dibaca dari teks JDIH