PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan dan Sudah dicabutdiambil 3 Okt 2026halaman sumber
DJP609/KMK.04/1994Keputusan Menteri Keuangan · 21 Des 1994 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIH609/KMK.04/1994Keputusan Menteri · 21 Des 1994 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 21 Des 1994 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka