PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
DJP702/KMK.04/1996Keputusan Menteri Keuangan · 30 Des 1996 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH702/KMK.04/1996Keputusan Menteri · 30 Des 1996 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 30 Des 1996 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka