Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 30/2014 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
“Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Dicabut dengan: 30/PMK.03/2014 — Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan