Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 10 Okt 2026halaman sumber
DJP83/KMK.04/1994Keputusan Menteri Keuangan · 19 Mar 1994 · diambil 11 Okt 2026buka
JDIH83/KMK.04/1994Keputusan Menteri · 19 Mar 1994 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 19 Mar 1994 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026)buka