DJPPER-12/PJ/2015Peraturan Dirjen Pajak · 10 Mar 2015 · diambil 22 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 4 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ./2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”