PERATURAN DIRJEN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal I Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal: a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program pemerintah di bidang pertahanan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;”