PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2013 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2014
DJPPER-30/PJ/2016Peraturan Dirjen Pajak · 30 Des 2016 · diambil 4 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
“Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”