Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 9/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-09/PJ/2021
Tahun
2021
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
2 pasal

Isi peraturan

Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.

  1. Pasal I 14.609 karakter
  2. Pasal II 170 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mengubah