Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 100/2011

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
100/PMK.03/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
10 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 572 karakter
  2. Pasal 2 777 karakter
  3. Pasal 3 666 karakter
  4. Pasal 4 968 karakter
  5. Pasal 5 279 karakter
  6. Pasal 6 1.134 karakter
  7. Pasal 7 231 karakter
  8. Pasal 8 1.232 karakter
  9. Pasal 9 365 karakter
  10. Pasal 10 487 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Diubah oleh