PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DJP125/PMK.011/2012Peraturan Menteri Keuangan · 3 Agu 2012 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIH125/PMK.011/2012Peraturan Menteri · 3 Agu 2012 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 03 Agu 2012 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (6)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 80/PMK.03/2008; 2. Nomor 31/PMK.03/2011, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:”