PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
DJP136 TAHUN 2023Peraturan Menteri Keuangan · 8 Des 2023 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIHPMK 136 TAHUN 2023Peraturan Menteri · 8 Des 2023 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 12 Des 2023 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) diubah sebagai berikut:”