Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 16/2010

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
16/PMK.03/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
13 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.422 karakter
  2. Pasal 2 1.349 karakter
  3. Pasal 3 835 karakter
  4. Pasal 4 609 karakter
  5. Pasal 5 890 karakter
  6. Pasal 6 725 karakter
  7. Pasal 7 695 karakter
  8. Pasal 8 894 karakter
  9. Pasal 9 1.925 karakter
  10. Pasal 10 1.212 karakter
  11. Pasal 11 461 karakter
  12. Pasal 12 301 karakter
  13. Pasal 13 495 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut