Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 184/2007

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
184/PMK.03/2007
Tahun
2007
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
14 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.295 karakter
  2. Pasal 2 3.557 karakter
  3. Pasal 3 450 karakter
  4. Pasal 4 110 karakter
  5. Pasal 5 596 karakter
  6. Pasal 6 375 karakter
  7. Pasal 7 1.066 karakter
  8. Pasal 8 655 karakter
  9. Pasal 9 474 karakter
  10. Pasal 10 583 karakter
  11. Pasal 11 880 karakter
  12. Pasal 12 209 karakter
  13. Pasal 13 451 karakter
  14. Pasal 14 324 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (6)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber