PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
DJP235/PMK.03/2016Peraturan Menteri Keuangan · 30 Des 2016 · diambil 4 Okt 2026buka
JDIH235/PMK.03/2016Peraturan Menteri · 30 Des 2016 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 30 Des 2016 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (3)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:”