PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 21 Sep 2026halaman sumber
DJP242/PMK.04/2009Peraturan Menteri Keuangan · 30 Des 2009 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH242/PMK.04/2009Peraturan Menteri · 30 Des 2009 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 30 Des 2009 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka