Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 262/2010

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA,PNS, ANGGOTA TNI,ANGGOTA POLRI,DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
262/PMK.03/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
22 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.862 karakter
  2. Pasal 2 1.055 karakter
  3. Pasal 3 259 karakter
  4. Pasal 4 416 karakter
  5. Pasal 5 1.260 karakter
  6. Pasal 6 151 karakter
  7. Pasal 7 1.487 karakter
  8. Pasal 8 3.660 karakter
  9. Pasal 9 701 karakter
  10. Pasal 10 1.885 karakter
  11. Pasal 11 864 karakter
  12. Pasal 12 354 karakter
  13. Pasal 13 845 karakter
  14. Pasal 14 928 karakter
  15. Pasal 15 828 karakter
  16. Pasal 16 1.135 karakter
  17. Pasal 17 381 karakter
  18. Pasal 18 481 karakter
  19. Pasal 19 463 karakter
  20. Pasal 20 567 karakter
  21. Pasal 21 375 karakter
  22. Pasal 22 511 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh