PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
DJP31/PMK.010/2019Peraturan Menteri Keuangan · 29 Mar 2019 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH31/PMK.010/2019Peraturan Menteri · 29 Mar 2019 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 29 Mar 2019 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik ( E-Commerce ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.”