Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 39/2010

BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
39/PMK.03/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026DJP Dicabut · 5 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP (39/PMK.03/2010) · halaman DJP (39/PMK.03/2010) · halaman JDIH
Teks
10 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 471 karakter
  2. Pasal 2 898 karakter
  3. Pasal 3 385 karakter
  4. Pasal 4 445 karakter
  5. Pasal 5 789 karakter
  6. Pasal 6 104 karakter
  7. Pasal 7 788 karakter
  8. Pasal 8 189 karakter
  9. Pasal 9 1.027 karakter
  10. Pasal 10 493 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber