PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DJP57/PMK.03/2010Peraturan Menteri Keuangan · 9 Mar 2010 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH57/PMK.03/2010Peraturan Menteri · 9 Mar 2010 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 09 Mar 2010 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (3)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diubah sebagai berikut:”