PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025
DJP72 TAHUN 2025Peraturan Menteri Keuangan · 20 Okt 2025 · diambil 21 Sep 2026buka
JDIHPMK 72 TAHUN 2025Peraturan Menteri · 20 Okt 2025 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 28 Okt 2025 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77) diubah sebagai berikut:”