Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 78/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
78/PMK.03/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 5 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
10 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.730 karakter
  2. Pasal 2 839 karakter
  3. Pasal 3 393 karakter
  4. Pasal 4 1.572 karakter
  5. Pasal 5 256 karakter
  6. Pasal 6 268 karakter
  7. Pasal 7 340 karakter
  8. Pasal 8 259 karakter
  9. Pasal 9 320 karakter
  10. Pasal 10 14.354 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (8)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber