Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks sumber juga memuat 2 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PP 14/2005 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dihapus.”
dibaca dari teks DJP
Mengubah: PP 14 TAHUN 2005 — Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan