PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Isi peraturan
Teks tidak tersedia di sumber. halaman sumber hanya memuat metadata, tanpa teks dan tanpa lampiran. Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 5 Okt 2026halaman sumber