Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

SE 31/1995

Besarnya Pembayaran Pph Pasal 25 yang Harus Dibayar Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Jenis
Surat Edaran
Nomor
SE SE-31/PJ.4/1995
Tahun
1995
Status menurut sumber ⓘ
JDIH Berlaku · 21 Sep 2026Hanya JDIH yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH
Sumber
halaman JDIH
Teks
Tanpa teks di situs ini (lihat di bawah)

Isi peraturan

Teks tidak tersedia di sumber. berkas teks penuh yang dicantumkan JDIH tidak ada di sumber (HTTP 404). Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber