Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

SE 8/1995

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Ditunjuk Sebagai Pemotong Pph Pasal 23 (Seri Pph Pasal 23/26-3)

Jenis
Surat Edaran
Nomor
SE SE-08/PJ.4/1995
Tahun
1995
Status menurut sumber ⓘ
JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH
Sumber
halaman JDIH (SE SE-08/PJ.4/1995) · halaman JDIH (SE SE-08/BC/1995)
Teks
Tanpa teks di situs ini (lihat di bawah)

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

Teks tidak tersedia di sumber. berkas teks penuh yang dicantumkan JDIH tidak ada di sumber (HTTP 404). Yang bisa ditampilkan hanya metadata di atas. Buka halaman sumbernya untuk memastikan sendiri.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh