Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks sumber juga memuat 25 bagian penjelasan, tertaut dari tiap halaman pasal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf i, huruf k sampai dengan huruf p, huruf r sampai dengan huruf w, diubah, dan ditambah dengan huruf x, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean;”
dibaca dari teks DJP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Mengubah: UU 8 TAHUN 1994 — Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Ri-Australia
jenis relasi menurut JDIH: Mengubah
Diubah dengan: UU 11 TAHUN 2020 — Cipta Kerja
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
Diubah dengan: UU 7 TAHUN 2021 — Harmonisasi Peraturan Perpajakan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan