Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2002 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ketua Prof. Dr. H.M. Amien Rais WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita Ir. Sutjipto WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. K.H. Cholil Bisri Drs. H.M. Husnie Thamrin WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. AgusWidjojo Prof. Dr. Jusuf Amir Faisal, S.Pd. Wakil Ketua, Drs. H.A. Nazri Adlani

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.