PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1984, dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.