BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 30/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/PJ.3/1989 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.