TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KPPBB) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) apabila :
a.
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil pemeriksaan kantor ternyata atas Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
2.
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
3.
Sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu :
a.
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SSB yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, dihitung sejak berakhirnya penyampaian SSB sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SSB;
b.
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan diterbitkannya STB untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
4.
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.