Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

: Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/ atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ/2009 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu dan/atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; Lampiran I dan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.