(1)
Jasa Makloon produksi hasil tembakau yang diserahkan oleh Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau merupakan Jasa Kena Pajak.
(2)
Mitra Produksi harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
(3)
PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau.
(4)
Imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Mitra Produksi karena penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.