Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
@timtkb/liendza, edited 21/01/2016
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.